Peran Serta dalam Penegakan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia, selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakukan sebagai urusan negara dengan pendekatan legalistik formal. Dengan pendekatan seperti itu, HAM hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai alternatif untuk memperjuangkan HAM. Seperti halnya dalam rangka membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat.
Apabila sosialisasi dan pendidikan pengetahuan praktis di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia didapatkan secara formal melalui lembaga pendidikan seperti sekolah maka kurikulum dan materinya dapat disusun sesuai dengan kebutuhan umum, tidak demikian halnya dengan masyarakat umum di luar jalur pendidikan formal. Penjelasan yang diberikan kepada masyarakat yang semestinya sangat banyak, tidak mungkin diberikan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hukum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak mereka (warga masyarakat) berpengetahuan dan berkesandaran yang tinggi menjunjung hukum, dan Hak Asasi Manusia, dalam kaitannya dengan upaya sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, media massa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang sangat besar. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampain informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang belum tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum contohnya, seperti penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang digusur secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan sebagainya. Pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki Hak Asasi Manusia yang juga perlu dilindungi, sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan. Pesatnya perkembangan media massa baik cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia semakin cepat dan efektif.
Berikut ini partisipasi yang dapat
dilakukan melalui berbagai organisasi HAM.
- Organisasi dan Institusi HAM Sebagai Pemberdaya Gerakan HAM
Gerakan HAM yang
telah mapun yang akan dikembangkan oleh masyarakat korban pelanggaran HAM
membutuhkan organisasi HAM yang independen sebagai salah satu muara dari arus
politik gerakan HAM. Ada baiknya gerakan HAM di daerah mendorong lahirnya komisi HAM di daerah-daerah untuk
menjadi pelindung, dan memberdayakan gerakan HAM. Komisi HAM merupakan lembaga
independen, bukan lembaga Negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu
adanya landasan undang-undang. Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi dan
kampanye DPRD menyetujui, dan akhirnya pemerintah menyediakan sarana untuk
berdirinya lembaga HAM daerah.
- Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai Strategi Melindungi Gerakan HAM
Salah satu
bentuk pengembangan gerakan HAM adalah dengan jalan mendorong tumbuhnya
organisasi-organisasi HAM. Perencanaan strategis adalah suatu metode cara yang
dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atau organisasi HAM daerah.
Proses ini merupakan proses pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk
pengembangan organisasi. Banyak program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat
ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi mengenal,
menganalisis, dan mendefinisikan realitas dari sisinya sendiri dan membangun
cita-citanya sendiri dalam lapangan yang ia geluti.
- Konsep Perencanaan Terintegrasi
Perjuangan
untuk menegakkan HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM, promosi,
melindungi, dan mendampingi masyarakat dalam persoalan HAM, pada intinya
didasari oleh prinsip pemihakan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang
marginal dan tertindas. Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan
masyarakat untuk memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka. Pendampingan
dengan konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang
diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga
partisipasi dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua
tingkatan. Pendampingan dengan prinsip di atas membutuhkan pemahaman tentang pola
relasi kelas, gender antar-individu, antara individu dan kelompok, dan
antarkelompok, serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain dalam
lingkungannya. Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya
masyarakat dengan pola relasi yang setara dan demokratis, di mana kelas bawah
mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan kepentingannya, hak-hak asasi
dihormati, lelaki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan
setara, serta antara manusia dan semua komponen lain dalam lingkungannya
terbangun relasi harmonis yang berlanjut dan dinamis. Selain itu, HAM dan
gender merupakan bagian integral dari konsep pendampingan ini karena wawasan
HAM dan gender memungkinkan upaya perwujudan demokratisasi.
0 komentar:
Post a Comment