Powered by Blogger.

Other Recent Articles

Subscribe

Enter your email address below to receive updates each time we publish new content..

Privacy guaranteed. We'll never share your info.

Feature Posts

Archive

Random Post

Rating for homework-student.blogspot.com Check google pagerank for homework-student.blogspot.com

Tuesday, April 12, 2011

Peran Serta dalam Penegakan HAM di Indonesia


Hak Asasi Manusia, selama ini lebih banyak dianggap dan diperlakukan sebagai urusan negara dengan pendekatan legalistik  formal. Dengan pendekatan seperti itu, HAM hanya menjadi urusan pasal-pasal dan tidak pernah menjadi urusan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan yang berbeda sebagai alternatif untuk memperjuangkan HAM. Seperti halnya dalam rangka membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat.
Apabila sosialisasi dan pendidikan pengetahuan praktis di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia didapatkan secara formal melalui lembaga pendidikan seperti sekolah maka kurikulum dan materinya dapat disusun sesuai dengan kebutuhan umum, tidak demikian halnya dengan masyarakat umum di luar jalur pendidikan formal. Penjelasan yang diberikan kepada masyarakat yang semestinya sangat banyak, tidak mungkin diberikan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hukum. Heterogenitas masyarakat  mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak mereka (warga masyarakat) berpengetahuan dan berkesandaran yang tinggi menjunjung hukum, dan Hak Asasi Manusia, dalam kaitannya dengan upaya sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, media massa baik cetak maupun elektronik mempunyai peran yang sangat besar. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampain informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang belum tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum contohnya, seperti penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang digusur secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan sebagainya. Pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki Hak Asasi Manusia yang juga perlu dilindungi, sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan. Pesatnya perkembangan media massa baik cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia semakin cepat dan efektif.
Berikut ini partisipasi yang dapat dilakukan melalui berbagai organisasi HAM.

  1. Organisasi dan Institusi HAM Sebagai Pemberdaya Gerakan HAM
Gerakan HAM yang telah mapun yang akan dikembangkan oleh masyarakat korban pelanggaran HAM membutuhkan organisasi HAM yang independen sebagai salah satu muara dari arus politik gerakan HAM. Ada baiknya gerakan HAM di daerah mendorong  lahirnya komisi HAM di daerah-daerah untuk menjadi pelindung, dan memberdayakan gerakan HAM. Komisi HAM merupakan lembaga independen, bukan lembaga Negara. Oleh karena itu, dalam pengembangannya perlu adanya landasan undang-undang. Atas dasar itu diperlukan suatu advokasi dan kampanye DPRD menyetujui, dan akhirnya pemerintah menyediakan sarana untuk berdirinya lembaga HAM daerah.

  1. Menumbuhkan Organisasi HAM sebagai Strategi Melindungi Gerakan HAM
Salah satu bentuk pengembangan gerakan HAM adalah dengan jalan mendorong tumbuhnya organisasi-organisasi HAM. Perencanaan strategis adalah suatu metode cara yang dapat dilakukan untuk mendorong berdirinya lembaga atau organisasi HAM daerah. Proses ini merupakan proses pendidikan sekaligus juga perencanaan untuk pengembangan organisasi. Banyak program yang dilakukan oleh organisasi HAM saat ini relatif terpisah antara satu dan lainnya. Setiap organisasi mengenal, menganalisis, dan mendefinisikan realitas dari sisinya sendiri dan membangun cita-citanya sendiri dalam lapangan yang ia geluti.

  1. Konsep Perencanaan Terintegrasi
Perjuangan untuk menegakkan HAM, dalam arti mencegah terjadinya pelanggaran HAM, promosi, melindungi, dan mendampingi masyarakat dalam persoalan HAM, pada intinya didasari oleh prinsip pemihakan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang marginal dan tertindas. Kegiatan pendampingan tertuju pada terwujudnya pemberdayaan masyarakat untuk memecahkan masalah serta memperjuangkan hak-hak mereka. Pendampingan dengan konsep ini mencakup upaya perbaikan kualitas hidup masyarakat yang diukur tidak hanya dari peningkatan kesejahteraan ekonomi saja, tetapi juga partisipasi dalam pengambilan keputusan dan percaturan kekuasaan di semua tingkatan. Pendampingan dengan prinsip di atas membutuhkan pemahaman tentang pola relasi kelas, gender antar-individu, antara individu dan kelompok, dan antarkelompok, serta pola relasi manusia dengan komponen-komponen lain dalam lingkungannya. Arah perubahan dan pendampingan ini adalah terwujudnya masyarakat dengan pola relasi yang setara dan demokratis, di mana kelas bawah mempunyai kekuatan untuk memperjuangkan kepentingannya, hak-hak asasi dihormati, lelaki dan perempuan berbagi peran dan kekuasaan secara adil dan setara, serta antara manusia dan semua komponen lain dalam lingkungannya terbangun relasi harmonis yang berlanjut dan dinamis. Selain itu, HAM dan gender merupakan bagian integral dari konsep pendampingan ini karena wawasan HAM dan gender memungkinkan upaya perwujudan demokratisasi.

0 komentar:

Post a Comment